DPRD Rekomendasikan Pemda Klungkung Rancang Target Pajak Daerah Secara Lebih Cermat

Pimpinan DPRD Klungkung AA Gde Anom didampingi I Wayan Baru dan Tjok Gede Agung saat membacakan rekomendasi LKPJ Bupati di Ruang Rapat Paripurna.

KLUNGKUNG, InsertBali — Memasuki bulan April 2026, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung kembali memperkuat fungsi pengawasannya terhadap kinerja eksekutif. Dalam Rapat Paripurna yang digelar belum lama ini, wakil rakyat di kabupaten yang mencakup tiga kepulauan tersebut merumuskan langkah-langkah strategis. Hal ini tertuang dalam Keputusan DPRD Klungkung Nomor 5 Tahun 2026 tertanggal 10 April 2026.

Keputusan tersebut memuat Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Klungkung Tahun 2025. Salah satu poin krusial yang dikeluarkan adalah menyoroti semakin berkurangnya capaian target Pendapatan Transfer dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini dipahami sebagai dampak dari situasi keuangan di semua tingkatan pemerintahan yang sedang tidak memadai.

Terkait hal tersebut, DPRD menyarankan agar Bupati Klungkung dan jajarannya lebih intens berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Keuangan. Komunikasi serupa juga harus ditingkatkan dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemda Badung. Langkah proaktif ini dinilai sangat penting untuk mengamankan stabilitas pendapatan daerah dari sektor transfer di masa mendatang.

Evaluasi Target Pajak dan Indikasi Kebocoran Retribusi

Pimpinan DPRD, Anak Agung Gde Anom, bersama Wakil Ketua, I Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung, memberikan penegasan serius mengenai pendapatan asli daerah. Mereka meminta Pemda Klungkung merancang Target Pajak Daerah secara lebih cermat. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesan estimasi yang berlebihan (over estimate) pada satu objek pajak tertentu. Namun justru terlalu rendah (under estimate) pada objek pajak lainnya.

Sejalan dengan inovasi sistem pemungutan online yang sedang diimprovisasi oleh Bupati, DPRD merekomendasikan penelusuran lebih dalam. Bupati diminta melakukan identifikasi terhadap kemungkinan terjadinya “kebocoran” anggaran. Indikasi ini merujuk pada rendahnya capaian target pada beberapa sektor utama, terutama Objek Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Jasa Usaha seperti pemakaian kekayaan daerah.

Sektor lain yang menjadi atensi serius adalah Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan serta Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. DPRD juga meminta Bupati mengklarifikasi perbedaan nomenklatur objek retribusi yang tercantum dalam tabel LKPJ. Dibandingkan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Hal ini krusial mengingat pemungutan retribusi di kawasan wisata Nusa Penida telah ditambah dengan 17 Daya Tarik Wisata One Gate One Destination.

Atensi Belanja Daerah dan Ketentuan Pinjaman Tahun 2026

Bupati Klungkung juga diminta untuk memberikan atensi khusus pada alokasi Belanja Pegawai, Belanja Modal, serta Belanja Barang atau Infrastruktur. Persentase besaran belanja ini bersifat mengikat dan harus mematuhi regulasi yang ada. Hal ini bertujuan untuk mematuhi ketentuan Pasal 146 dan Pasal 147 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Terkait aspek pembiayaan, DPRD memberikan peringatan mengenai Pinjaman Daerah yang diprediksi akan bertambah dalam Tahun Anggaran 2026. Beban ini mencakup pinjaman lama dari era bupati sebelumnya serta pinjaman baru yang saat ini sedang berproses. Bupati dan seluruh jajaran diinstruksikan untuk mematuhi aturan main yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait agar keuangan daerah tetap sehat.

“Bupati dan jajarannya harus mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD serta Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2026,” jelas pimpinan dewan dalam rapat tersebut. Dengan pengawasan yang ketat ini, diharapkan tata kelola keuangan Pemda Klungkung dapat berjalan lebih akuntabel dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Shares: