Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sebagai langkah tegas menangani persoalan hukum yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali, Senin (13/4).
RUU HPI Dinilai Penting untuk Kepastian Hukum
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keberadaan RUU HPI sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dalam berbagai persoalan lintas negara. Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU HPI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar.
Menurut Koster, saat ini pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar di berbagai regulasi. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, serta aturan agraria.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan kekosongan hukum maupun konflik dalam penyelesaian perkara lintas negara. “Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang operasional bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Bali Hadapi Kompleksitas Kasus WNA
Sebagai destinasi pariwisata dunia, Bali menjadi wilayah dengan intensitas interaksi tinggi antara WNI dan WNA. Kondisi ini memunculkan berbagai persoalan hukum perdata internasional. Beberapa di antaranya meliputi perkawinan campuran, kepemilikan properti oleh WNA melalui skema nominee, sengketa warisan lintas negara, hingga status anak dari orang tua berbeda kewarganegaraan.
Selain itu, aktivitas ekonomi warga asing di Bali juga kerap menimbulkan persoalan hukum, baik perdata maupun pidana. Koster menilai kompleksitas ini membutuhkan regulasi khusus yang komprehensif, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan global.
Perlindungan Perempuan, Anak, dan PMI
RUU HPI juga dinilai penting untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak dalam konteks perkawinan campuran dan perceraian lintas negara. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk asal Bali yang jumlahnya cukup besar.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah memiliki Peraturan Gubernur yang mengatur perlindungan pekerja migran. Namun, Koster menilai payung hukum nasional tetap diperlukan. “Perlindungan hukum bagi pekerja migran harus diperkuat agar mereka mendapatkan kepastian saat bekerja di luar negeri,” tegasnya.
Dorong Iklim Investasi dan Pariwisata Sehat
Kehadiran RUU HPI juga diharapkan mampu mendukung iklim investasi dan pariwisata internasional yang sehat dan berkeadilan. Dengan adanya kepastian hukum, pelayanan administrasi lintas negara dapat berjalan lebih mudah dan efisien. Selain itu, posisi Indonesia dalam kerja sama hukum internasional juga akan semakin kuat.
Koster berharap regulasi ini tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam implementasinya di daerah.
Pansus DPR RI Susun Regulasi Komprehensif
Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk hakim dan notaris. Pelibatan tersebut bertujuan untuk menghasilkan undang-undang yang lebih komprehensif dan aplikatif dalam praktik.
Ia menegaskan bahwa RUU HPI dirancang untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat di era globalisasi.
Dukungan Gubernur Koster terhadap RUU HPI menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem hukum di Bali, khususnya dalam menghadapi dinamika global. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan berbagai persoalan hukum lintas negara dapat ditangani secara adil, pasti, dan berkelanjutan.
Ibu Putri Koster Dorong Posyandu 6 SPM hingga Desa



















