Denpasar, Insert Bali – Wayan Koster resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai pada Selasa, 24 Februari 2026. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kelestarian kawasan pesisir Bali sekaligus memperkuat perlindungan terhadap nilai adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari visi pembangunan Bali yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.
Komitmen Bali Melindungi Pantai dan Sempadan Pantai
Perda Nomor 3 Tahun 2026 hadir sebagai landasan hukum untuk mencegah degradasi pantai dan alih fungsi lahan yang berpotensi merugikan masyarakat adat. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa kawasan pantai tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga spiritual dan budaya.
Melalui regulasi ini, pemanfaatan ruang pantai diatur secara tertib dan berkelanjutan. Pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan fungsi adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal akan dibatasi secara ketat.
Bagian dari Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
Perda ini merupakan implementasi visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Selain itu, regulasi ini juga menjadi bagian dari Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Landasan filosofisnya merujuk pada konsep Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi, yang menekankan pelestarian laut dan pantai sebagai sumber kehidupan masyarakat Bali.
Perlindungan Kawasan Suci dan Upacara Adat
Pantai di Bali memiliki fungsi sakral sebagai lokasi pelaksanaan berbagai upacara adat dan ritual keagamaan, seperti:
Melasti
Nyegara Gunung
Nyepi Pantai
Melalui Perda ini, pemerintah secara tegas melarang tindakan yang:
Menghalangi jalur upacara adat
Merusak sarana dan prasarana ritual
Mencemari kesucian pantai
Mengganggu kekhidmatan kegiatan spiritual
Langkah ini bertujuan memastikan tradisi dan budaya Bali tetap terjaga di tengah perkembangan pariwisata dan pembangunan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, antara lain:
Peringatan tertulis
Penghentian kegiatan
Penutupan lokasi
Pencabutan izin
Pembongkaran bangunan
Sanksi tambahan akan dikenakan bagi pelanggaran yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan pantai.
Dampak Positif bagi Masyarakat Pesisir
Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap tercipta keseimbangan antara:
Pelestarian lingkungan pesisir
Perlindungan kegiatan adat dan spiritual
Penguatan fungsi sosial masyarakat
Peningkatan ekonomi masyarakat pesisir
Perda ini sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan pantai di Bali, sehingga pembangunan dapat berjalan seiring dengan pelestarian budaya dan lingkungan.
DPRD Bali Perkuat Koordinasi dengan Kementan Soal Distribusi dan Harga Pakan Ternak

















