Sah, Bali Miliki Enam Perda Strategis, DPRD dan Gubernur Koster Satukan Tekad Jaga Masa Depan Pulau Dewata

Komitmen menjaga arah pembangunan Bali untuk satu abad ke depan kembali ditegaskan. DPRD Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyepakati dan menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) strategis Provinsi Bali.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 yang digelar di Ruang Rapat Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025). Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali menyatakan persetujuan secara bulat.

Rapat Paripurna Sarat Makna untuk Masa Depan Bali

Suasana rapat paripurna berlangsung tenang namun penuh makna. Setelah laporan panitia khusus (pansus) disampaikan, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Mahayadnya (Dewa Jack) meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Jawaban “setuju” bergema serentak di ruang sidang. Ketukan palu menandai sahnya enam Perda strategis yang akan menjadi fondasi baru pembangunan Bali, disambut tepuk tangan seluruh peserta rapat.

Enam Perda Strategis yang Disahkan DPRD Bali

Adapun enam Perda Provinsi Bali yang disahkan meliputi:

  1. Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

  2. Perda tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal

  3. Perda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani

  4. Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

  5. Perda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring

  6. Perda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee

Gubernur Koster: Enam Perda Berpihak pada Rakyat

Dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Provinsi Bali atas kerja cepat, serius, dan penuh tanggung jawab dalam membahas enam Ranperda secara simultan.

Ia menegaskan bahwa lima dari enam Perda memiliki substansi yang sangat kuat, berpihak kepada rakyat, dan berorientasi pada masa depan Bali. Keenam Perda ini merupakan implementasi awal Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun yang mulai dijalankan sejak 2025. “Perda yang diputuskan hari ini sangat penting bagi masa depan Bali. Inilah fondasi awal Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun,” tegas Gubernur Koster.

Perda Perlindungan Pantai dan Air Jadi Sorotan

Gubernur Koster secara khusus menyoroti urgensi Perda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Ia menegaskan bahwa pantai merupakan ruang publik yang tidak boleh dikuasai secara sepihak oleh kepentingan investasi. “Pantai adalah milik publik. Ketika masyarakat adat kesulitan melaksanakan upacara di pantainya sendiri, di situlah negara harus hadir,” ujarnya.

Selain itu, pembentukan Perumda Kertha Bhawana Sanjiwani yang bergerak di bidang air juga dinilai strategis. Air disebut sebagai sumber kehidupan dan prioritas utama dalam pembangunan Bali jangka panjang.

Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Toko Modern

Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dinilai sangat krusial untuk menjaga ketahanan pangan, kelestarian Subak, lingkungan hidup, serta keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat Bali.

Sementara itu, Perda Pengendalian Toko Modern Berjejaring bertujuan menciptakan keseimbangan agar UMKM, IKM, dan warung tradisional tetap hidup berdampingan dengan usaha modern.“Jangan sampai yang besar mematikan yang kecil. Semua harus berjalan seimbang,” tegas Gubernur Koster.

Target Berlaku Efektif Awal 2026

Gubernur Bali menyampaikan bahwa enam Perda strategis tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setelah 1 Januari 2026 untuk difasilitasi. Diharapkan seluruh Perda dapat berlaku efektif paling lambat Februari 2026. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN, khususnya terkait pengendalian alih fungsi lahan yang kini menjadi perhatian nasional.

Pengawasan DPRD Jadi Kunci Implementasi

Menutup sambutannya, Gubernur Koster berharap DPRD Provinsi Bali terus menjalankan fungsi pengawasan secara intensif agar Perda yang telah disahkan benar-benar diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Dengan pengawasan yang kuat, Bali bisa dibangun lebih tertib, disiplin, dan berkelanjutan sesuai Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun,” pungkasnya.

Pemprov Bali Hadir Ringankan Beban Anak Yatim Diasuh Kakek dan Nenek Lewat Bantuan Pendidikan Rp10 Juta

Shares: