Denpasar– Rencana penutupan total TPA Sarbagita Suwung yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2025 resmi diundur hingga 28 Februari 2026. Keputusan ini diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup sebagai bentuk toleransi terakhir bagi pemerintah daerah. Untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di wilayah Denpasar dan Badung. Penundaan ini menjadi sorotan publik karena TPA Suwung merupakan tempat pembuangan akhir terbesar di Bali. Dan selama bertahun-tahun masih menerapkan sistem open dumping yang berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup nasional.
Alasan Penundaan Penutupan TPA Suwung
Penundaan penutupan dilakukan dengan pertimbangan utama untuk menghindari krisis sampah di wilayah perkotaan dan kawasan pariwisata utama Bali. Hingga saat ini, masih terjadi antrean truk pengangkut sampah, sementara kapasitas fasilitas pengolahan sampah alternatif belum sepenuhnya mampu menampung volume harian. Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa perpanjangan waktu ini merupakan kesempatan terakhir agar pemerintah daerah benar-benar siap sebelum penutupan total diberlakukan.
Dasar Hukum Penundaan
Penundaan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025, yang memberikan toleransi operasional TPA Suwung hingga 28 Februari 2026. Selama masa transisi, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah residu, bukan sampah organik atau anorganik yang masih dapat diolah.
Sikap Gubernur Bali: Kesempatan Terakhir
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penundaan ini adalah “kesempatan terakhir” bagi kabupaten dan kota di Bali untuk menyelesaikan persoalan sampah dari hulu.
Ia menginstruksikan untuk Optimalisasi TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle). Lalu Penguatan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), Pemanfaatan mesin pencacah, dekomposer, dan pengolahan sampah berbasis sumber dan Pemilahan sampah sejak tingkat rumah tangga dan desa adat.
Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menutup TPA Suwung secara permanen, guna menghindari sanksi pidana dari pemerintah pusat akibat praktik open dumping yang tidak sesuai regulasi.
Langkah Pemerintah Daerah Denpasar dan Badung
Sebelumnya, Pemerintah Kota Denpasar secara aktif mengajukan permohonan penundaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup karena keterbatasan kesiapan fasilitas pengolahan sampah. Pasca penundaan disetujui, Walikota Denpasar dan Bupati Badung sepakat untuk:
Mengirim ke TPA Suwung hanya sampah residu
Mengolah sampah organik dan anorganik di tingkat desa, TPS3R, atau TPST
Mengurangi ketergantungan pada TPA sebagai solusi utama
Dorongan DPRD: Siapkan Rencana Cadangan
Pihak DPRD turut mendorong pemerintah daerah agar segera menyiapkan rencana cadangan (contingency plan) yang konkret. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penumpukan sampah atau potensi “tsunami sampah”, terutama menjelang musim hujan dan puncak kunjungan wisatawan pada awal 2026.



















