KUHP Baru Berlaku Awal 2026, Gubernur Koster: Bali Sejak Lama Terapkan Hukuman Sosial Berbasis Kearifan Lokal

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru yang mulai berlaku secara resmi pada 2 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Bali menyatakan siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan KUHP baru yang dinilai lebih humanis dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (17/12).

Acara tersebut turut dihadiri para Bupati/Wali Kota se-Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra. Serta jajaran Kejaksaan dan pemangku kepentingan terkait.

Desa Adat Bali Miliki Sistem Hukum Lengkap

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali melalui Desa Adat sejatinya telah lama menerapkan sistem hukum yang selaras dengan semangat KUHP Nasional 2026. Sistem tersebut tertuang dalam awig-awig sebagai aturan dasar. Serta perarem sebagai aturan pelaksana.“Desa Adat di Bali memiliki sistem hukum yang lengkap. Awig-awig ibarat undang-undang, perarem seperti peraturan pelaksana, dan semuanya dijalankan dengan sangat disiplin,” ujar Koster.

Bahkan, menurutnya, konsep trias politica telah lama diterapkan dalam struktur Desa Adat Bali. Terdapat Prajuru Desa sebagai eksekutif, Sabha Desa sebagai legislatif. Serta Kertha Desa sebagai lembaga peradilan adat yang menjalankan hukum adat secara konsisten.

Sanksi Sosial Berbasis Kearifan Lokal

Gubernur Koster menjelaskan bahwa bentuk hukuman dalam Desa Adat Bali bersifat sanksi sosial, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan warga.“Mulai dari kerja bakti, berjalan keliling desa. Dengan papan pengumuman jenis pelanggaran, hingga sanksi sosial lain yang efektif menimbulkan efek jera,” jelasnya.

Ia menilai, pendekatan tersebut sangat ampuh karena masyarakat Bali memiliki kepatuhan tinggi. Terhadap dresta atau aturan adat yang hidup dan berkembang di masing-masing desa.“Kearifan lokal ini sudah dijalankan sejak zaman kerajaan. Jika diterapkan berdampingan dengan hukum negara, maka potensi warga masuk penjara bisa dikurangi,” tegas Gubernur Bali dua periode tersebut.

KUHP Nasional Akui Living Law dan Nilai Lokal

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugapol, menegaskan bahwa KUHP baru memiliki arti penting. Karena menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang selama ini digunakan Indonesia.“Mulai 2 Januari 2026, bangsa ini resmi menggunakan KUHP Nasional yang baru, dirumuskan oleh ahli hukum Indonesia. Dan menyerap aspirasi masyarakat melalui meaningful participation,” ujarnya.

KUHP Nasional, lanjutnya, berlandaskan Pancasila, UUD NRI 1945, mengakui hukum yang hidup di masyarakat (living law), serta sejalan dengan Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, demokrasi, dan HAM.

Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Penjara

KUHP baru juga memperkenalkan jenis pidana baru seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta pidana tambahan berbasis adat. Penjara tidak lagi menjadi instrumen utama, melainkan ultimum remedium atau upaya terakhir.“Pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam KUHP Nasional. Namun tidak semua perkara bisa dikenakan, seperti kasus korupsi,” tegasnya.

Untuk terpidana anak, pidana kerja sosial dapat diterapkan dengan pendekatan edukatif dan rehabilitatif, demi masa depan anak yang lebih baik.

Kejaksaan Tinggi Bali Tegaskan Komitmen Humanis

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan komitmen nyata untuk menerapkan sistem pemidanaan yang humanis, efektif, dan restoratif. “Pidana kerja sosial memberi kesempatan pelaku memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah, termasuk dalam aspek monitoring, pembinaan, serta pemenuhan standar HAM dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Dukungan Dunia Usaha

Dalam kesempatan yang sama, PT Jamkrindo melalui Direktur MSDM Umum dan Manajemen Risiko Ivan Soeparno menyampaikan komitmen perusahaan. Dalam bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung UMKM dan koperasi, serta memperkuat ekosistem ekonomi daerah. “Upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi kolaborasi berkelanjutan,” pungkasnya.

Sat Brimobda Bali Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Desa Melaya, Jembrana

Shares: