Klarifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara: Perpres 12 Tahun 2025 Tidak Tentukan Lokasi Resmi

Denpasar, 6 Oktober 2025 – Menanggapi berbagai pemberitaan dan spekulasi publik terkait pembangunan Bandara Bali Utara, Pemerintah Provinsi Bali melalui Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, memberikan penjelasan resmi mengenai isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

Nusakti menegaskan bahwa Perpres 12 Tahun 2025, khususnya pada Lampiran IV yang mengatur arah pembangunan kewilayahan di Provinsi Bali. Memang menyebutkan rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Namun, dokumen tersebut tidak menetapkan lokasi spesifik dari rencana pembangunan tersebut.

“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan pembangunan. Tidak ada penetapan lokasi atau nama resmi bandara dalam regulasi tersebut,” jelas Nusakti.

Perpres 12 Tahun 2025: Rencana Strategis, Bukan Penetapan Lokasi

Dalam Lampiran IV Perpres 12 Tahun 2025, sejumlah intervensi strategis nasional untuk Provinsi Bali dicantumkan, antara lain:

  1. Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN;

  2. Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi;

  3. Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan;

  4. Perencanaan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;

  5. Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;

  6. Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung;

  7. Pengembangan Pelabuhan Gunaksa;

  8. Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan;

  9. Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.

Namun, Nusakti menekankan bahwa seluruh rencana tersebut, termasuk bandara baru di Bali Utara, masih perlu dikaji secara teknis dan hukum sebelum dapat ditindaklanjuti secara konkret.

Penetapan Lokasi Wajib Ikuti Prosedur dan Studi Resmi

Menurut Nusakti, penetapan lokasi bandara memerlukan studi kelayakan teknis dan operasional sesuai dengan standar International Civil Aviation Organisation (ICAO) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk analisis dampak lingkungan, rencana induk (master plan), hingga penguasaan lahan oleh pemrakarsa.

“Tanpa studi yang solid dan sesuai prosedur hukum, tidak akan ada penetapan lokasi bandara. Masyarakat perlu memahami bahwa status proyek ini masih berupa arahan, bukan keputusan lokasi resmi,” tegasnya.

Klarifikasi atas Isu Pelecehan Presiden dan Investasi

Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan dari salah satu media daring yang menuding adanya pelecehan terhadap Presiden dan rusaknya iklim investasi akibat isu pembangunan bandara. Pemerintah Provinsi Bali menilai tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan menyesatkan.

“Gubernur Bali sangat memahami tatanan pemerintahan dan selalu menjalin sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Tidak mungkin ada niatan sedikit pun untuk melecehkan Presiden,” tegas pernyataan resmi Pemerintah Provinsi Bali.

Pemerintah juga mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi yang berimbang dan berbasis dokumen resmi, agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan kegaduhan yang dapat mengganggu proses pembangunan di Bali.

Komitmen Bali terhadap Kepastian Hukum dan Investasi Sehat

Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa seluruh proses pembangunan infrastruktur strategis di daerah. Termasuk pembangunan Bandara Bali Utara, akan dilaksanakan dengan mengikuti prosedur hukum, studi teknis, dan prinsip tata kelola yang baik.

Langkah ini penting untuk menjaga kepastian hukum, mendorong iklim investasi yang sehat, serta memastikan pembangunan dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Bali.

Shares: