TP Posyandu Provinsi Bali Sinergikan Program Kerja dengan Kabupaten/Kota untuk Percepat Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Denpasar – Dalam upaya memperkuat peran dan fungsi Posyandu sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi program kerja tahun 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Ny. Putri Koster, dan dihadiri oleh seluruh Ketua dan anggota TP Posyandu Kabupaten/Kota se-Bali di Ruang Rapat Sekretariat Posyandu Provinsi Bali, Kamis (18/9).

Sinergi Posyandu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Dalam arahannya, Ny. Putri Koster menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyatukan visi dan pemahaman terkait tugas dan fungsi Posyandu, terutama setelah terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

“Posyandu sekarang tidak hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak. Sesuai Permendagri yang baru, tugas Posyandu kini meliputi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai sektor, termasuk pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban, dan sosial,” ujar Ny. Putri Koster.

Program Prioritas TP Posyandu Provinsi Bali Tahun 2025

Dalam rapat tersebut, beberapa program unggulan 2025 turut dipaparkan, antara lain:

  • Temu Kader se-Bali 2025

  • Lomba Pembatasan Timbulan Sampah Plastik & Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP-PSBS) tingkat sekolah dan perguruan tinggi

  • Kegiatan Aksi Sosial “Membina dan Berbagi” TP Posyandu Provinsi Bali Tahun 2025

Ny. Putri Koster juga menekankan pentingnya Temu Kader Posyandu se-Bali, yang akan menjadi kegiatan pembuka dan digelar pada 26 September 2025. Di Ardha Candra Art Centre, Denpasar. Acara ini akan dihadiri oleh 12.447 kader Posyandu dari seluruh Bali.

“Temu kader ini adalah kesempatan strategis untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai peran baru Posyandu yang lebih luas dan terintegrasi,” tambahnya.

Harapan untuk Harmonisasi Program antara Provinsi dan Kabupaten/Kota

Di akhir rapat, Ketua berharap agar seluruh program TP Posyandu Kabupaten/Kota dapat diselaraskan. Dengan kebijakan dan agenda provinsi, demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih optimal dan menyeluruh.

“Saya mengajak TP Posyandu Kabupaten/Kota untuk terus bersinergi dan berintegrasi dengan provinsi dalam mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,“ tegas Ny. Putri Koster.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.1-3703 Tahun 2023. Ketua Tim Penggerak PKK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara ex officio ditetapkan sebagai Ketua TP Posyandu, hingga ditetapkan aturan baru.

Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pemprov Bali, Gubernur Koster Soroti Pemotongan Dana Transfer Daerah

Shares: