Denpasar, Bali – Dalam rangka memperkuat tata kelola dana desa dan mendorong transparansi, Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri peluncuran Program Jaga Desa dan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, pada Kamis (11/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi RI, Ahmad Riza Patria. Gubernur Bali, Wayan Koster, Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., serta para Bupati/Walikota se-Bali.
Apa Itu Program Jaga Desa?
Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) adalah inisiatif Kejaksaan RI untuk mengawasi penyaluran dan pemanfaatan dana desa secara transparan dan akuntabel. Program ini juga berfungsi sebagai media edukasi dan pendampingan hukum bagi aparat desa.
Melalui program ini, Kejaksaan bersama pemerintah daerah akan mendorong budaya taat hukum di desa. Dan menyediakan wadah musyawarah seperti Bale Kertha Adhyaksa untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan tata kelola desa.
Bupati Satria: Wujudkan Desa Transparan dan Taat Aturan
Dalam sambutannya, Bupati I Made Satria menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam mendukung penuh program Jaga Desa.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh program ini. Mari bersama-sama ikuti aturan pemerintah agar pembangunan di desa berjalan dengan baik dan transparan, dengan tetap mematuhi peraturan,” ujar Bupati Satria.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat, terutama aparat desa, untuk aktif berperan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan berlandaskan hukum.
Kolaborasi Strategis Antara Pemda dan Kejaksaan
Penandatanganan kerjasama ini menjadi langkah strategis antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa. Dengan aplikasi Jaga Desa dan pendampingan hukum langsung dari Kejaksaan. Diharapkan tidak ada lagi penyelewengan dana desa yang dapat merugikan masyarakat.
SatpolPP Klungkung Hentikan Pengembangan Pembangunan Villa Tak Berizin di Nusa Penida