Gubernur Koster dan Kementerian ATR/BPN Percepat Perlindungan LP2B, Bali Siap Jadi Model Ketahanan Pangan Berkelanjutan

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (20/7).

Pertemuan itu membahas percepatan penataan ruang dan perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Langkah tersebut juga sejalan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, yang menempatkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan pertanian sebagai prioritas.

Percepat Pendataan LP2B untuk Menekan Alih Fungsi Lahan

Gubernur Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pendataan LP2B di seluruh Bali. Menurutnya, perlindungan lahan produktif menjadi langkah strategis menghadapi meningkatnya tekanan alih fungsi lahan.

“Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur,” ujar Koster.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki kebijakan yang melarang pemanfaatan lahan pertanian produktif untuk investasi. Kebijakan tersebut disertai dukungan insentif agar petani tetap mempertahankan fungsi lahannya.

“Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif, tidak akan keluar izinnya untuk investasi. Dari provinsi juga membantu insentif ini agar lahan produktif tidak dibangun. Boleh ada pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya, asal tidak di lahan produktif. Sudah jalan ini di Bali,” tegasnya.

Perlindungan Pertanian Dukung Pembangunan Berkelanjutan Bali

Koster menilai perlindungan LP2B tidak hanya menjaga produksi pangan. Kebijakan tersebut juga memperkuat keseimbangan antara sektor pertanian, lingkungan, dan pariwisata.

Ia berharap program tersebut terintegrasi dengan rencana pemerintah pusat menjadikan Bali sebagai pilot project Sustainable Development Goals (SDGs). Gagasan itu sebelumnya diinisiasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Ini kontekstual dan cocok untuk masa depan Bali. Tindaklanjuti juga keinginan Menteri Bappenas agar Bali menjadi pilot project pembangunan SDGs,” katanya.

ATR/BPN Siap Percepat Penataan Ruang di Bali

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan pemerintah pusat siap mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang yang masih berproses di Bali.

Menurutnya, percepatan tersebut penting agar perlindungan LP2B memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi dengan kebijakan tata ruang nasional.

“Kita selesaikan segera. RTRW yang belum selesai kita berkomitmen membantu mempercepat. Terima kasih atas dukungan Bapak Gubernur,” ujar Suyus.

LP2B Jadi Instrumen Strategis Ketahanan Pangan

Program LP2B merupakan kawasan pertanian yang dilindungi secara hukum agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian. Kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan di tengah meningkatnya pembangunan.

Pemilik lahan yang masuk kawasan LP2B berhak memperoleh berbagai insentif. Fasilitas tersebut meliputi keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan pupuk, hingga prioritas pembangunan infrastruktur pertanian.

Bagi Bali, perlindungan LP2B memiliki arti strategis. Selain menjaga produksi pangan, kebijakan ini juga mempertahankan keberlanjutan sistem irigasi tradisional Subak yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO.

Regulasi Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Pemerintah Provinsi Bali memperkuat perlindungan lahan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee.

Regulasi tersebut mengunci status zonasi lahan produktif, memperketat proses perizinan, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.

Pengendalian pemanfaatan ruang juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 sebagai pedoman pembangunan berkelanjutan.

Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Perlindungan LP2B di Bali sejalan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah pusat mendorong percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), penataan ruang, pemberian insentif kepada petani, serta pembangunan jaringan irigasi strategis.

Sinergi Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian ATR/BPN diharapkan mempercepat penyelesaian tata ruang di seluruh kabupaten/kota. Langkah ini sekaligus memperkuat perlindungan LP2B sebagai fondasi ketahanan pangan, menjaga kelestarian Subak, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

TP Posyandu Bali Sosialisasikan Transformasi Posyandu, 184 Kader di Buleleng Terima Bantuan Sosial

Shares: