KLUNGKUNG, InsertBali — Guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Kebudayaan mengambil langkah strategis. Instansi tersebut menggelar Sosialisasi Proses Pencairan Dana Hibah Tahun Anggaran 2026. Acara tersebut berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Istri Kania pada Kamis (10/4/2026) dan dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Klungkung, Tjok Surya Putra, serta Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Selain itu, jajaran pimpinan Perangkat Daerah terkait serta ratusan perwakilan kelompok masyarakat penerima hibah juga tampak memenuhi ruangan. Kehadiran para pimpinan daerah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawal penyaluran dana publik.
Dalam arahannya, Bupati I Made Satria menekankan bahwa dana hibah merupakan amanah rakyat yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab. Beliau mengingatkan seluruh penerima, baik pengempon pura maupun organisasi adat, agar memahami regulasi dengan seksama. Hal ini penting dilakukan guna menghindari kendala administrasi maupun masalah hukum di kemudian hari.
“Pencairan dana hibah ini bertujuan untuk mendukung pelestarian adat dan budaya. Saya minta seluruh proses diikuti sesuai aturan. Jangan sampai niat baik kita untuk membangun justru terhambat karena kesalahan administrasi atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak lengkap,” tegas Bupati Satria. Beliau berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan baik bersama pemerintah daerah.
Meskipun kondisi keuangan daerah masih terbatas, Bupati Satria menyatakan bahwa Pemkab Klungkung tetap memprioritaskan anggaran hibah. Saat ini, Kabupaten Klungkung tercatat sebagai salah satu daerah dengan alokasi hibah terbesar yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Peningkatan alokasi ini sangat bergantung pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus digenjot.
Saat ini, pemerintah tengah fokus mengoptimalkan sumber pendapatan di Kecamatan Nusa Penida melalui perbaikan infrastruktur secara masif. Hal tersebut dilakukan agar potensi pendapatan daerah dapat terserap maksimal guna mendukung program sosial. “Kita patut bersyukur karena pemerintah tidak mengurangi bantuan hibah, justru terus meningkat,” tambah Bupati Satria.
Alokasi 97,8 Miliar bagi 557 Kelompok Masyarakat
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, melaporkan detail teknis terkait anggaran ini. Pada tahun anggaran 2026, terdapat 557 kelompok masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat. Total alokasi dana hibah yang disiapkan mencapai Rp 97,8 miliar untuk mendukung berbagai kegiatan adat dan budaya di seluruh Klungkung.
Sebagai langkah awal, para penerima wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai landasan hukum. Dinas Kebudayaan akan memfasilitasi penuh proses ini, termasuk memberikan pendampingan teknis terkait kelengkapan dokumen yang diperlukan. I Wayan Suteja menegaskan bahwa penerima hibah wajib melaksanakan penggunaan dana dengan disiplin sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Aspek transparansi menjadi penekanan utama guna menghindari penyalahgunaan dana di lapangan. Para penerima hibah berkewajiban untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat sampai 31 Desember 2026. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan aspek hukum bagi seluruh pihak serta memastikan efektivitas bantuan dalam melestarikan warisan leluhur di Kabupaten Klungkung.


















