Namanya Lenyap Dari Ahli Waris, Putra Mendiang Anggota DPRD Badung Tempuh Jalur Hukum

Denpasar, insertbali.com – Putra mendiang Anggota DPRD Badung I Gusti Ketut Pugeh, atas nama I Gusti Putu Wirawan terpaksa harus menempuh jalu hukum atas hilangnya nama bersangkutan dari daftar ahli waris. Obyeknya adalah sebidang tanah di kawasan Suwung Batan Kendal, Denpasar dan Wirawan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan ke  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 28 Maret 2023.

Sejumlah tergugat yang diajukan Wirawan antara lain I Gusti Putu Susila selaku  Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal yang paling bertanggung jawab melenyapkan Putu Wirawan dari daftar ahli waris. Lalu sejumlah kerabat juga masuk daftar tergugat antara lain AA Made Suraba, I Gusti Made Suweta, Ni Gusti Made Oka Sarini, Gusti Ketut Adi Manila, I Gusti Made Oka Mahendra, I Gusti Ketut Bagus Palguna, dan I Gusti Putu Armayudha.

“Para tergugat tersebut, adalah para pihak yang telah mensertifikatkan tanah harta peninggalan kakek penggugat atas SPPT NOP. 51.71.010.003.026.0140.0, seluas kurang lebih 1.064 m2,” jelas Kuasa Hukum Penggugat, Dr. I Made Sari, SH., MH., CLA.,

Saat ini persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar sudah memasuki peninjauan objek perkara (PS). Pada sidang yang dipimpin oleh Putu Agus Adi Antara, terungkap objek sengketa yaitu lahan dan bangunan di Jalan Suwung Batan Kendal No.27, Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. ” Obyek gugatan ini adalah tanah dan bangunan milik kakek dan orangtua penggugat yang ditempati oleh tergugat dan keluarganya,” kata Made Sari.

Secara kronologis Sari menjelaskan jika I Gusti Putu Wirawan adalah keturunan dari almarhum I Gusti Ketut Togor dan almarhum Ni Gusti Putu Rai Menet (Ni Gusti Putu Rai). Pasangan ini kemudian menurunkan seorang anak, Ni Gusti Kompyang Raka Wari (alm) yang kemudian menikah dengan I Gusti Ketut Pugeh (alm) perkawinan itu, disebutkan Ni Gusti Kompyang Raka Wari berkedudukan sebagai ‘sentana rajeg’ (purusa dalam perkawinan Adat Bali) yang mempunyai lima orang anak, yaitu AA Putu Puji Lestari, AA Juni Ariani, AA Alit Citrawati, I Gusti Putu Wirawan (penggugat) dan Ni Gusti Ayu Sri Rasini. ” Keempat saudara Putu Wirawan ini, berstatus kawin keluar,” tambahnya.

“Objek perkara adalah tanah dan bangunan yang ditempati kakek dan orangtua penggugat semasa hidupnya yang merupakan tanah miliknya sendiri, bukan warisan yang ditempati dan dikuasai sejak zaman penjajahan sebelum Indonesia merdeka,” imbuh I Gede Astawa, kuasa hukum penggugat lainnya.

Menurutnya, hak waris atas nama I Gusti Putu Wirawan dibuktikan berdasarkan silsilah ahli waris yang satu-satunya berhak atas tanah dan bangunan peninggalan kakek dan orangtua penggugat. Apalagi sebelumnya, juga sudah pernah dibuat silsilah dan Surat Pernyataan Waris almarhum I Gusti Ketut Togor yang ditandatangani oleh I Gusti Made Raka (alm) bapak dari tergugat dan I Gusti Made Suweta selaku saksi pembuatan silsilah, serta disahkan oleh I Gusti Putu Susila (tergugat) dalam kapasitasnya selaku pejabat, yaitu Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal.

Namun, lanjut Made Sari, para tergugat, sekitar Agustus 2022 tanpa persetujuan dan izin, dan tanpa sepengetahuan penggugat disebutkan para tergugat telah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah objek perkara pada turut tergugat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Perbuatan para tergugat yang menguasai secara sepihak dan ingin memiliki tanah objek perkara warisan peninggalan I Gusti Ketut Togor (almarhum kakek penggugat), adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat tanpa izin dari penggugat, dan almarhum I Gusti Made Raka yang telah membongkar dan menguasai bangunan tempat tinggal yang dibangun kakek dan orangtua penggugat,” jelas Made Sari.

Untuk itu, penggugat selaku ahli waris menuntut kerugian materiil akibat dibongkarnya bangunan pada lahan dimaksud sebesar Rp 1,5 miliar. Juga kerugian materiil atas penggunaan tanah dan bangunan peninggalan sebanyak Rp 900 juta, dan kerugian immateriil akibat dikeluarkan atau tidak dimasukkannya penggugat sebagai ahli waris keturunan dari I Gusti Ketut Togor (alm) dan Ni Gusti Kompyang Wari (alm) dan penguasaan fisik tanah yang sewenang-wenang sebesar Rp 5 miliar. Secara terpisah, mewakili para tergugat yang juga Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, I Gusti Putu Susila belum mau banyak merespons. “Nggih nanti tiyang kasih info detailnya nggih,” jawabnya kepada awak media.

Sementara itu, Kuasa Hukum Para Tergugat, Anak Agung Kompiang Gede, membantah lahan dan bangunan tersebut sebagai hak waris I Gusti Putu Wirawan (penggugat). Justru nama penggugat dikeluarkan dari ahli waris, karena ibunya (almarhum Ni Gusti Kompyang Raka Wari) sudah kawin keluar. “Ibunya itu sudah nikah keluar. Ke Kepaon. Itu masalahnya. Lagi pula tanah itu bukan warisan Togor, itu adalah warisan Gusti Pater sesuai dengan pipil itu,” bantah Anak Agung Kompiang Gede.

Ia pun tak sependapat dengan silsilah yang dijadikan acuan gugatan, karena silsilah dimaksud diterbitkan untuk menjual objek sengketa sebelum almarhum ibunya (alm Ni Gusti Kompyang Raka Wari) meninggal dunia.” Boleh saja Sari berasumsi seperti itu, tapi saya tegaskan silsilah yang menjadi acuan si Sari cs, selaku lawyer untuk menjual tanah Itu, sebelum ibunya meninggal,” jelas Anak Agung Kompiang Gede.

Shares: