Klungkung Perkuat Identitas Daerah Melalui Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Penamaan Jalan

Bupati Klungkung I Made Satria saat menyampaikan Pemandangan Umum Bupati terhadap dua Ranperda di Gedung DPRD Klungkung.

KLUNGKUNG, InsertBaliPemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mengambil langkah strategis dalam memproteksi kekayaan budaya serta menata estetika wilayah. Hal ini terlihat ketika Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri Rapat Paripurna I. Agenda tersebut membahas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan serta Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Kegiatan berlangsung di Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Klungkung pada Senin (23/2/2026).

Bupati Satria menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas inisiatif dan kerja sama yang baik. Pihak legislatif telah mengusulkan serta membahas dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Kedua Ranperda ini memiliki keterkaitan yang erat dalam rangka penguatan identitas daerah dan pelestarian nilai-nilai luhur. Selain itu, regulasi ini penting untuk penataan ruang publik yang berlandaskan sejarah dan kearifan lokal.

“Tentu terkait dua ranperda ini sangat penting sekali tentang bagaimana kita memastikan terhadap perlindungan budaya kita ada dasar hukumnya dan tentu bagaimana pembinaan dan pelestarian dari masyarakat untuk berkreativitas untuk kemajuan budaya,” harapnya.

Pentingnya Dasar Hukum Penamaan Jalan dan Sarana Umum

Lebih lanjut, Bupati Klungkung I Made Satria menambahkan terkait dengan Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum ini juga sangat penting. Hal ini dikarenakan selama ini belum ada dasar hukum yang mengatur secara spesifik mengenai hal tersebut. Dengan langkah ini, nantinya akan memberikan kemudahan identitas daerah dan pelayanan publik terhadap ruang umum.

Melalui regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran dalam penamaan fasilitas publik di seluruh wilayah Klungkung. Penamaan yang tertata akan mencerminkan jati diri daerah serta memudahkan koordinasi dalam pelayanan administratif kepada masyarakat luas.

“Jadi melalui kedua regulasi ini, Klungkung tidak hanya tertata secara fisik melalui penamaan sarana umum yang jelas, tetapi juga tumbuh secara spiritual dan mental melalui pelestarian kebudayaan yang berkelanjutan,” tutupnya.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru. Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, serta Kepala OPD terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Shares: