KI Bali Sasar 4 Badan Publik di Bangli Soal Visitasi Keterbukaan Informasi Publik

KI Bali Sasar 4 Badan Publik di Bangli Soal Visitasi Keterbukaan Informasi Publik

BANGLI, InsertBali – Visitasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah Kabupaten Bangli digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dengan menyasar badan publik di tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga Desa.

Kegiatan ini dilakukan, kata Ketua Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom., bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak konstitusional masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Visitasi dilakukan untuk melihat langsung sejauh mana komitmen badan publik di tingkat paling dasar. Dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada masyarakat. Desa dan Kelurahan merupakan garis terdepan pelayanan publik. Sehingga transparansi dalam pengelolaan anggaran, program kerja, dan dokumen publik sangat krusial,” ujar Dewa Suardana di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli, Selasa, (29/9/2026) di hadapan empat badan publik di Kabupaten Bangli, yaitu Kecamatan Susut, Desa Kayubihi, Desa Peninjoan, dan Kelurahan Kubu.

Selama proses visitasi berlangsung, Kecamatan Susut mendapat apresiasi atas inovasi layanan informasi terpadu serta koordinasi yang baik dengan desa-desa di wilayahnya.

Sementara itu, Desa Peninjoan dan Desa Kayubihi disorot terkait pengelolaan anggaran desa yang transparan. Serta pemanfaatan media sosial dan papan informasi desa sebagai sarana transparansi publik. Di sisi lain, Kelurahan Kubu dinilai dalam hal kesiapan dokumen administrasi kelurahan serta kemudahan akses informasi bagi warga setempat.

Selain melakukan verifikasi lapangan, Tim Komisi Informasi Provinsi Bali juga memberikan pembinaan langsung. Pembinaan mengenai standar operasional prosedur (SOP) penanganan sengketa informasi serta tata cara pengkategorian informasi yang dikecualikan.

Langkah ini dilakukan dengan harapan seluruh badan publik di Kabupaten Bangli. Khususnya di tingkat Kecamatan, Desa, dan Kelurahan, dapat terus meningkatkan kualifikasi keterbukaan informasinya. Demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih serta terpercaya.

Shares: