Gubernur Bali, Bupati Klungkung, dan Pansus TRAP DPRD Bali Beri Deadline Pembongkaran dan Pemulihan Fungsi Ruang
DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap proyek pembangunan lift kaca Pantai Kelingking di Nusa Penida, Klungkung. Setelah dilakukan kajian komprehensif, proyek yang digarap PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap aturan tata ruang, lingkungan, perizinan, hingga pariwisata budaya. Akibatnya, Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan penyetopan total dan pembongkaran bangunan yang tengah dikerjakan tersebut.
Keputusan tegas ini disampaikan Gubernur Koster dalam press conference di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11/2025), bersama Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta, Bupati Klungkung I Made Satria, dan jajaran terkait.
10 Pelanggaran Berat Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking
Gubernur Koster mengungkap bahwa proyek lift kaca Nusa Penida tersebut melakukan lima jenis pelanggaran besar dengan total sepuluh bentuk pelanggaran.
1. Pelanggaran Tata Ruang (RTRWP Bali)
Proyek dinyatakan melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 karena:
Berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur.
Fondasi dan struktur berada di kawasan pantai-pesisir tanpa izin KKPRL.
Tidak memiliki kajian kestabilan jurang.
Validasi KKPR untuk PMA tidak dilakukan.
Sebagian besar bangunan berada di wilayah perairan tanpa izin dasar pemanfaatan ruang laut.
Sanksi: pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
2. Pelanggaran Lingkungan Hidup
Proyek tidak memiliki izin lingkungan dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur PP No. 5/2021.
Sanksi: paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
3. Pelanggaran Perizinan Berusaha
KKPR tidak sesuai rencana tata ruang.
PBG hanya mencakup bangunan loket tiket, bukan jembatan penghubung dan lift kaca setinggi ±180 meter.
Sanksi: penghentian seluruh kegiatan.
4. Pelanggaran Tata Ruang Laut
Bangunan pondasi berada di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, tepatnya pada zona perikanan tradisional.
Sanksi: pembongkaran.
5. Pelanggaran Pariwisata Budaya
Melanggar Perda No. 5 Tahun 2020 karena mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Pantai Kelingking.
Sanksi: ancaman pidana.
Rekomendasi DPRD Bali: Stop, Tutup, dan Bongkar
Melihat besarnya pelanggaran, DPRD Bali melalui Pansus TRAP mengeluarkan empat rekomendasi:
Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca.
Melakukan penutupan dan pembongkaran bangunan.
Seluruh biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab perusahaan.
Jika perusahaan tidak membongkar dalam waktu yang ditetapkan, pemerintah pusat dan daerah akan turun tangan.
Deadline: 6 Bulan Bongkar, 3 Bulan Pemulihan
Gubernur Koster dan Bupati Klungkung menegaskan investor wajib:
Membongkar bangunan secara mandiri dalam 6 bulan
Memulihkan fungsi ruang dalam 3 bulan setelah pembongkaran
Jika tidak dilaksanakan, pemerintah akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan.
Pesan Gubernur Koster: Bali Dukung Investasi, Tapi Harus Legal dan Beretika
Gubernur menegaskan bahwa Bali membutuhkan investasi, namun bukan investasi yang:
Merusak ekosistem alam
Mengubah budaya dan kearifan lokal
Melanggar tata ruang dan hukum
“Investasi harus dijalankan dengan legalitas dan menghormati budaya serta alam Bali. Bukan investasi yang melakukan eksploitasi dan merusak masa depan Bali,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras agar pelaku usaha menghormati regulasi, terutama di kawasan rawan seperti Pantai Kelingking, yang merupakan ikon pariwisata dunia dan wilayah konservasi pesisir.


















