DENPASAR , Insert Bali– Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar di Bali.
Dukungan tersebut disampaikan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2/2026).
Respon Cepat Gubernur Bali atas Gagasan Kajati
Gubernur Koster mengaku antusias saat menerima gagasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak terlantar.“Jujur saya kaget saat menerima usulan dari Ibu Kajati karena belum pernah terpikirkan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Gubernur langsung merespons dengan menjadwalkan penandatanganan MoU dan PKS serta menyiapkan langkah lanjutan untuk percepatan penanganan anak terlantar di Bali.
Data Anak Terlantar dan Putus Sekolah Jadi Perhatian Serius
Berdasarkan data yang disampaikan Kajati Bali:
3.000 anak terlantar di Bali (data Juli 2019)
2.000 anak terlantar berada di Kabupaten Buleleng
20.631 anak putus sekolah (3,4 persen) berdasarkan data Bappenas 2025
Sebagian anak putus sekolah merupakan anak terlantar
Gubernur Koster menegaskan akan segera melakukan validasi data tersebut.“Ini jadi perhatian serius, karena 1.000 pun adalah jumlah yang besar bagi Bali,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun bukan yang tertinggi secara nasional, angka tersebut cukup signifikan dibandingkan jumlah penduduk Bali yang sekitar 4,46 juta jiwa.
Rakor dan Pola Jemput Bola Libatkan Desa Adat
Pasca penandatanganan MoU dan PKS, Gubernur Koster akan menggelar rapat koordinasi dengan para Bupati dan Wali Kota se-Bali untuk menyusun rencana aksi terpadu.
Langkah strategis yang akan dilakukan antara lain:
Penyusunan panduan rencana aksi daerah
Pelibatan forum perbekel
Keterlibatan bendesa adat
Pendataan dengan pola jemput bola
Dengan melibatkan seluruh komponen daerah, Koster optimistis pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar dapat diselesaikan lebih cepat.
Apresiasi dari Menteri dan Kejaksaan Agung
Inisiatif Kejati Bali dan Pemprov Bali mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyebut program ini sebagai langkah strategis dan bentuk empati luar biasa terhadap anak terlantar. Ia berharap program ini dapat direplikasi secara nasional.
Hal senada disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang menilai langkah ini sebagai terobosan pertama yang berpotensi menjadi model nasional. Mengingat persoalan anak terlantar hampir ditemukan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna, menyebut penandatanganan ini sebagai momentum penting sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjamin hak anak terlantar.
Komitmen Bersama Lindungi Generasi Bali
Kajati Bali Chatarina Muliana menegaskan bahwa setiap anak berhak atas pendidikan dan perlindungan dari kekerasan fisik maupun bentuk kekerasan lainnya.“Komitmen kami, setiap anak berhak atas pendidikan dan perlindungan,” ujarnya.
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan secara bergiliran, diawali oleh Gubernur Bali bersama Kajati Bali. Kemudian dilanjutkan Kajari Kabupaten/Kota dengan Bupati/Wali Kota se-Bali. Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam menjamin hak administrasi kependudukan. Akses pendidikan, dan perlindungan sosial bagi anak terlantar di Bali.
Perkembangan Penanganan Dampak Cuaca Ekstrem di Provinsi Bali Februari 2026



















