JAKARTA, InsertBali – Bupati Klungkung, I Made Satria, memaparkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Semarapura – Tegal Besar – Goa Lawah dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga di Hotel Mercure Jakarta, Selasa (14/10).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Satria didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, serta sejumlah kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Klungkung.
Wujudkan Kota Pusat Kebudayaan Bali
Dalam paparannya, Bupati Satria menjelaskan bahwa tujuan penataan Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah adalah untuk mewujudkan kawasan tersebut sebagai Kota Pusat Kebudayaan Bali yang didukung oleh sektor pertanian, ekonomi kreatif dan digital, serta pariwisata berwawasan lingkungan.
“Rencana struktur ruang kawasan ini meliputi susunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana yang dikembangkan untuk melayani berbagai skala wilayah — mulai dari skala wilayah, skala kota, hingga skala kawasan,” jelas Bupati Satria.
Lebih lanjut, Bupati Satria memaparkan bahwa rencana pola ruang WP Kawasan Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah terdiri dari dua zona utama, yakni zona lindung dan zona budidaya.
Zona lindung yang paling luas merupakan zona badan air dengan total luasan 109,84 hektare.
Untuk zona budidaya, peruntukan terluas adalah zona tanaman pangan seluas 1.382,82 hektare, disusul zona perumahan seluas 921,51 hektare, dan zona pariwisata seluas 316,48 hektare.
“Semoga langkah-langkah ini dapat membuahkan hasil maksimal bagi Kabupaten Klungkung. Terutama dalam mengantisipasi potensi bencana di kawasan Tegal Besar – Goa Lawah. Kita ingin memastikan perencanaan ini mampu meminimalisir risiko agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah sejak dini,” harap Bupati Satria.