DPRD Klungkung Tetapkan Perda Pemajuan Kebudayaan, Harap Kebudayaan Daerah Terlindungi & Berkembang

DPRD Klungkung Tetapkan Perda Pemajuan Kebudayaan, Harap Kebudayaan Daerah Terlindungi & Berkembang

KLUNGKUNG, InsertBali Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom berharap dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan.

Harapan agar kebudayaan daerah di Klungkung dapat semakin terlindungi, berkembang. Serta diwariskan kepada generasi mendatang.

“Pemajuan kebudayaan harus menjadi tanggung jawab bersama. Tanggung jawab untuk menjaga kebudayaan sebagai jati diri. Serta sebagai kekuatan pembangunan Kabupaten Klungkung,” ujarnya.

Pernyataan disampaikan dalam Pendapat Akhir Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Pemajuan Kebudayaan. Acara digelar pada, Senin, 7 September 2026. Bertempat di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Klungkung.

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dalam kesempatannya menyampaikan terimakasih.

Terimakasih disampaikan kepada Bupati Klungkung beserta seluruh jajarannya. Apresiasi atas usul-saran, pemikiran serta koreksi yang konstruktif.

Baik yang disampaikan dalam rapat konsultasi, dalam pemandangan umum Bupati. Maupun dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati.

Sehingga Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Klungkung tentang Pemajuan dapat ditetapkan. Ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah memperoleh Nomor Registerasi (Noreg.) dari Pemerintah Provinsi Bali.

“Semoga Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan nantinya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Serta memberikan manfaat bagi pelestarian budaya. Serta penguatan karakter masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Klungkung,” tutupnya.

Shares: