DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Dukungan tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang mewakili Gubernur Bali. Saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian dokumen kependudukan kepada anak telantar di Auditorium ST. Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (30/7/2026).
Menurut Dewa Made Indra, kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan publik. Mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan keuangan. Karena itu, seluruh anak telantar di Bali harus segera mendapatkan identitas resmi agar hak-haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Dokumen Kependudukan Bukan Sekadar Administrasi
Dalam sambutannya, Sekda Dewa Indra memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta jajaran. Atas inisiatif menghadirkan program yang dinilai sangat strategis bagi perlindungan hak anak.
Ia berharap penandatanganan PKS di tingkat provinsi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Bali.
“Penandatanganan PKS jangan hanya dimaknai sebagai proses administrasi. Ini adalah bentuk komitmen dan kesepakatan kita untuk menghadirkan negara bagi anak telantar yang membutuhkan perhatian,” ujar Dewa Made Indra.
Menurutnya, masih terdapat anak-anak telantar yang belum memiliki dokumen kependudukan akibat berbagai persoalan sosial maupun ekonomi. Kondisi tersebut harus segera diatasi karena tanpa identitas resmi mereka akan mengalami hambatan dalam mengakses berbagai pelayanan publik yang menjadi haknya.
Akses Pendidikan dan Kesehatan Harus Terjamin
Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa dokumen kependudukan bukan hanya berfungsi sebagai identitas administratif, tetapi juga menjadi syarat utama memperoleh pelayanan pendidikan, kesehatan, bantuan pemerintah, hingga layanan keuangan.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali mengajak seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi agar seluruh anak telantar dapat segera memperoleh dokumen kependudukan.
“Kita berharap dalam waktu dekat seluruh anak telantar memiliki dokumen kependudukan yang mereka butuhkan,” katanya.
Kejati Bali Tegaskan Negara Harus Hadir
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyampaikan bahwa pemenuhan dokumen kependudukan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk melindungi anak-anak telantar.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar. Karena itu, kolaborasi lintas lembaga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar anak.
“Di sinilah kita hadir atas nama negara dalam bentuk kolaborasi dan kerja sama,” ujarnya.
Menurut Kajati Bali, persoalan administrasi kependudukan tidak boleh dipandang sebagai urusan pencatatan semata. Ketiadaan identitas resmi dapat menghambat akses anak terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga berbagai program perlindungan sosial yang disediakan pemerintah.
“Karena tanpa mengantongi dokumen kependudukan, hak anak-anak itu sebagai warga negara tidak akan terpenuhi,” tegasnya.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan sejumlah instansi terkait, yakni:
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali.
- Pengadilan Tinggi Bali.
- Pengadilan Tinggi Agama Bali.
Melalui kerja sama tersebut, seluruh pihak akan memperkuat koordinasi sesuai kewenangan masing-masing untuk membantu anak-anak telantar. Yang mengalami kendala administrasi kependudukan sehingga dapat memperoleh identitas resmi dan mengakses berbagai pelayanan publik secara lebih mudah.
Komitmen Mewujudkan Perlindungan Hak Anak
Program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Bali. Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejati Bali berharap kolaborasi lintas sektor ini mampu mempercepat penyelesaian persoalan administrasi kependudukan sekaligus menjadi model pelayanan yang dapat diterapkan secara lebih luas.
Dengan kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap, anak-anak telantar diharapkan memperoleh kesempatan yang sama. Dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan berbagai hak konstitusional lainnya sehingga masa depan mereka dapat terjamin dengan lebih baik.
PLN dan Dishub Gianyar Percepat Meterisasi PJU untuk Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Lampu Jalan



















