Tertib Administrasi, Bhabinkamtibmas Desa Selat Bareng Pemdes Lakukan Pendataan Penduduk Pendatang

Bhabinkamtibmas Desa Selat Aiptu I Gede Sukanada bersama Pemdes saat mendata warga penduduk pendatang di Desa Selat Klungkung.

KLUNGKUNG, InsertBali Dalam rangka menjaga tertib administrasi kependudukan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Selat Polsek Klungkung Aiptu I Gede Sukanada bersinergi dengan Pemerintah Desa Selat. Pihaknya melaksanakan kegiatan pendataan penduduk pendatang di wilayah Desa Selat, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Senin, 20 Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah warga pendatang yang belum melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Desa.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan agar seluruh penduduk pendatang yang belum melapor segera datang ke Kantor Desa Selat. Warga diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dibuatkan surat keterangan lapor diri sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan.

Selain melakukan pendataan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga pendatang. Imbauan disampaikan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku. Menjaga kerukunan dengan masyarakat setempat, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan. Laporan dapat disampaikan kepada perangkat desa, Bhabinkamtibmas, maupun melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan pendataan penduduk pendatang merupakan langkah preventif. Langkah ditujukan untuk mendukung keamanan wilayah sekaligus mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib.

“Pendataan penduduk pendatang merupakan salah satu upaya preventif dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga pendatang, untuk mematuhi ketentuan administrasi dengan melaporkan keberadaannya kepada pemerintah desa. Sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis,” ujar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H.

Shares: