KLUNGKUNG, InsertBali – DPRD Klungkung memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Klungkung, I Made Satria beserta seluruh jajarannya. Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan daerah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penghargaan tertinggi dari BPK RI tersebut diraih atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025.
Namun, di samping apresiasi, legislatif juga mengeluarkan catatan kritis. DPRD Klungkung menerbitkan Keputusan Nomor 8 Tahun 2026. Keputusan ini mengatur tentang Rekomendasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten Klungkung TA 2025.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan resmi oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Pembacaan keputusan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa pada Senin (29/6) di Gedung Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung. Pihak dewan memberikan sorotan tajam terhadap sejumlah program kerja yang telah berjalan.
Salah satu poin krusial yang ditemukan adalah adanya kesalahan posting penganggaran belanja. Nilai kesalahan tersebut mencapai Rp13.101.359.788,70. Kasus ini terjadi pada empat instansi. Instansi tersebut meliputi Dinas PUPR-PKP, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, serta Dinas Dikpora.
Kesalahan saji tersebut meliputi beberapa rincian rill. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp1.085.355.613,70. Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin lebih saji sebesar Rp384.000.000,00.
Sementara itu, Realisasi Modal Gedung dan Bangunan mengalami kurang saji sebesar Rp11.665.344.788,70. Untuk Realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi ditemukan salah saji Rp11.248.004.175,00.
Temuan Pertanggungjawaban BBM dan Validasi Dokumen Berjenjang
Selanjutnya, Realisasi Belanja Hibah berupa Aset BMD kurang saji sebesar Rp1.052.015.000,00. Terakhir, Realisasi Belanja Hibah Dana BOSP sebesar Rp11.668.112,00 pada TK dan SD Sekolah Negeri Satu Atap Desa Pejukutan ditemukan tidak memiliki Dasar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Untuk menghindari kesalahan posting/kesalahan administrative APBD TA 2026 dan seterusnya ke depan, sebagaimana terjadi pada APBD TA 2025, DPRD merekomendasikan kepada Sdr. Bupati agar memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara bersama-sama dengan seluruh OPD, melakukan review terhadap Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD dalam APBD TA 2026 (Induk), untuk kemudian diubah/ diperbaiki dalam penyusunan Perubahan APBD TA 2026,” kata Anak Agung Sayang Suparta saat membacakan Keputusan DPRD Klungkung tersebut.
Sorotan dewan juga menyasar masalah pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tiga OPD. Pengeluaran tersebut dinilai tidak didukung dengan bukti transaksi senyatanya di lapangan. Petugas menemukan ketidakcocokan data terkait waktu transaksi, volume liter, dan total harga BBM jenis Pertamax pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP). Realisasi belanja Pertamax dengan struk manual sebesar Rp221.327.100,00 dianggap tidak mencerminkan transaksi riil.
Kondisi serupa juga ditemukan pada pembelian BBM jenis Bio Solar. Ketidaksesuaian data waktu, volume, dan nilai pembelian terjadi di tiga instansi. Instansi tersebut yaitu Dinas LHP, Dinas Koperasi UKM Perindag, serta Satpol PP & PMK.
Nilai realisasi Bio Solar dengan struk manual sebesar Rp157.135.742,00 dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, kelebihan pembayaran belanja ini sudah disetorkan kembali oleh ketiga OPD ke Kas Daerah.
Atas kondisi kelalaian administratif tersebut, DPRD Klungkung merekomendasikan langkah tegas kepada Bupati. Kepala Daerah diminta memerintahkan Kepala Dinas LHP, Kepala Dinas K-UMK & Perindag, serta Kasat Pol PP & PMK selaku Pengguna Anggaran untuk berbenah. Ke depan, mereka wajib melakukan validasi berjenjang terhadap keabsahan dokumen belanja BBM sesuai aturan hukum.
Denda Keterlambatan Proyek Fisik di Dua Dinas Daerah
Catatan terakhir dari legislatif membahas masalah denda keterlambatan penyelesaian proyek. Terdapat lima paket pekerjaan fisik pada dua OPD yang belum diselesaikan kewajiban dendanya. Kasus pertama berada pada Dinas Perhubungan terkait Belanja Jasa Operator Kapal Penyeberangan KMP Nusa Jaya Abadi yang belum ditetapkan sanksinya.
Kasus kedua berada di Dinas PUPR-PKP. Proyek tersebut meliputi pembangunan TPST Biaung di Desa Ped serta tiga paket proyek pengaspalan jalan di Kecamatan Nusa Penida.
Merespons temuan BPK ini, DPRD Klungkung meminta Bupati segera mengambil tindakan. Dua kepala OPD terkait selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diinstruksikan segera memproses denda tersebut.
Pihak rekanan wajib menyetorkan denda keterlambatan langsung ke Kas Daerah. Nilai denda yang harus ditagih yakni sebesar Rp198.364.000,00 untuk Dinas Perhubungan. Sementara itu, untuk Dinas PUPR-PKP nilai denda yang wajib masuk kas daerah mencapai Rp508.690.586,27.



















