GIANYAR, InsertBali – Lembaga Bantuan Hukum Bali Woman Crisis Centre (LBH BWCC) bersinergi dengan Kelompok Bina Desa Buahan menyelenggarakan Pelatihan Paralegal secara intensif. Kegiatan ini digelar demi menjawab persoalan minimnya akses serta keterbatasan pendampingan hukum di masyarakat bawah.
Edukasi yang berjalan selama dua hari pada 9–10 Juni 2026 ini dipusatkan di Kantor Perbekel Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar. Langkah taktis ini diambil sebagai solusi atas terbatasnya jumlah pendamping hukum di wilayah tersebut. Pasalnya, Desa Buahan saat ini tercatat baru memiliki satu orang paralegal saja. Jumlah tersebut dianggap belum memadai untuk mengayomi seluruh problematika hukum yang dihadapi warga lokal.
Agenda ini mempertemukan aparat desa dan kalangan mahasiswa untuk ditempa menjadi kader hukum yang peka terhadap isu-isu lokal. Demi mengoptimalkan proses pemahaman materi, LBH BWCC menerjunkan 9 pemateri ahli. Mereka terdiri dari satu perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta delapan advokat LBH BWCC. Secara total, terdapat 10 materi komprehensif yang dibedah selama dua hari penuh.
Rangkaian Materi Hari Pertama: Teori dan Fondasi Dasar Hukum
Pada hari pertama, jalannya pelatihan dipandu oleh Ni Nengah Budawati, S.H., M.H., selaku moderator. Sesi ini mengajak para peserta untuk mendalami dasar-dasar hukum. Materi awal dibuka dengan pemaparan konsep keparalegalan oleh I Ketut Dudi Wiguna dari Kanwil Kemenkumham Bali. Sesi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Negara Hukum dan Demokrasi oleh I Gede Ngurah Hendra Sanjaya, S.H., M.H.
Selain itu, aspek inklusivitas turut dibahas melalui materi Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan oleh Putu Rosa Paramitha Dewi, S.H., M.H., C.M.C. Prinsip Hak Asasi Manusia kemudian diulas oleh Dr. I Made Wahyu Candra Satriana, S.H., M.H., dan ditutup dengan pemaparan tata cara Bantuan Hukum oleh Ni Ketut Madani Tirtasari, S.H.
Hari Kedua: Pendalaman Teknis Lapangan hingga Pemberdayaan Ekonomi
Memasuki hari kedua dengan moderator Ni Ketut Madani Tirtasari, S.H., fokus pelatihan dialihkan pada ranah praktis dan teknis di lapangan. Sesi pembuka dipimpin oleh I Made Kariada, S.E., S.H., M.H., yang mengupas tuntas tentang Sistem Peradilan di Indonesia. Selanjutnya, Ni Putu Ariyanti Suningsih, S.H., melatih para peserta dalam aspek Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis.
Keterampilan interpersonal peserta juga turut diasah lewat materi Teknik Komunikasi dan sesi role play bersama Ni Nengah Budawati, S.H., M.H. Sesi berikutnya diisi oleh Ni Ketut Sudiarni, S.S., yang membawakan materi mengenai Struktur Masyarakat.
Menariknya, pelatihan ini ditutup dengan program pemberdayaan ekonomi kreatif. Pada sesi terakhir ini, peserta diajak langsung mempraktikkan pembuatan jepit rambut guna memaksimalkan potensi ekonomi desa.
Dampak Signifikan dan Keterwakilan Gender dalam Advokasi Warga
Program ini diyakini mampu membawa perubahan positif yang besar bagi iklim penegakan hukum di tingkat desa. Salah satu perwakilan mahasiswa yang berpartisipasi, Anak Agung Savita Dyuti Anaya, menyebutkan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat nyata. Khususnya untuk mendobrak hambatan psikologis serta memperjuangkan kesetaraan gender dalam proses pendampingan warga.
“Pelatihan ini pengaruhnya cukup besar buat Desa Buahan karena selama ini yang kami tahu di desa ini hanya punya satu orang paralegal laki-laki. Tanpa bermaksud untuk mendiskreditkan gender tertentu, tapi nyatanya kan gak semua warga, khususnya perempuan, merasa nyaman menceritakan persoalan hukum yang sensitif kepada lawan jenis. Jadi dengan adanya pelatihan ini diharapkan lahir banyak paralegal baru baik dari laki-laki maupun perempuan untuk membantu masyarakat lain yang memiliki masalah hukum yang masih bisa diselesaikan dengan upaya non-litigasi,” ujar Naya usai mengikuti penutupan pelatihan.
Gadis yang akrab disapa Naya ini mengimbuhkan bahwa program tersebut telah membuka sudut pandang baru bagi para peserta. Pandangan baru ini mencakup ranah hukum non-litigasi sekaligus penguatan sektor ekonomi kreatif bagi komunitas lokal.
“Melalui pelatihan ini, jujur saya dapat insight baru, ternyata mahasiswa hukum yang belum lulus, atau bahkan masyarakat awam yang tidak kuliah hukum sekalipun, bisa jadi paralegal dan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Kemudian kalau dari segi ekonomi kreatif, saya dan peserta lain juga belajar mengolah kembali limbah dari kain perca jadi jepit rambut. Saya gak expect ini akan jadi barang yang valuable karena modalnya bahkan dari barang sisa dan mau dibuang,” pungkasnya.



















