Sidak Pansus TRAP DPRD Bali di Kawasan Vila Mewah
Buleleng, InsertBali – Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor dan vila mewah Plataran Menjangan Resort & Spa pada Selasa (28/4/2026). Sidak yang dipimpin oleh I Made Supartha ini mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan di kawasan tersebut.
Temuan Vila Berdiri di Kawasan Mangrove dan Konservasi
Dalam inspeksi tersebut, Pansus TRAP menemukan bahwa kawasan resor berada di dalam Taman Nasional Bali Barat dengan luas lahan mencapai sekitar 382 hektare. Dari total 18 unit vila yang ada, sedikitnya 5 unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan mangrove yang merupakan zona lindung.
Selain itu, ditemukan indikasi:
- Penebangan mangrove
- Pemadatan lahan
- Pelanggaran sempadan pantai minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi
Temuan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip konservasi lingkungan.
Rekomendasi Penutupan dan Penghentian Operasional
Atas pelanggaran tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas merekomendasikan penghentian operasional serta penutupan sementara beberapa vila mewah di kawasan tersebut. Langkah ini diambil hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh oleh instansi terkait.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi, meskipun memiliki nilai ekonomi tinggi,” tegas I Made Supartha.
Nilai Ekonomi Tak Boleh Kalahkan Kelestarian Lingkungan
Pansus menyoroti bahwa vila-vila di kawasan tersebut memiliki tarif hingga Rp13,5 juta per malam. Namun, hal itu tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. Menurut Supartha, pemanfaatan lahan dalam skala besar justru harus diiringi tanggung jawab yang lebih besar terhadap kelestarian lingkungan.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Pelanggaran ini diduga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023
- Perda Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2023
- Perda Perlindungan Kawasan Pesisir Nomor 4 Tahun 2026
- Perda Arsitektur Bali Nomor 2 Tahun 2015
Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Pidana penjara hingga 10 tahun
- Denda maksimal Rp10 miliar
- Sanksi administratif seperti pencabutan izin dan penghentian kegiatan
- Kewajiban rehabilitasi mangrove
Ancaman Kerusakan Ekosistem Mangrove Bali
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kerusakan mangrove di Bali yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.
Mangrove memiliki peran penting dalam:
- Mencegah abrasi pantai
- Menjadi habitat alami berbagai biota laut
- Menyerap karbon dan menjaga kualitas lingkungan pesisir
Kerusakan mangrove dapat berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Komitmen Tegas DPRD Bali Lindungi Lingkungan
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa perlindungan alam Bali merupakan amanat daerah yang tidak bisa ditawar. Mereka mendesak seluruh instansi terkait, termasuk Balai Kehutanan Bali Barat dan OPD lainnya, untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti temuan ini. Kehadiran sejumlah anggota Pansus dan instansi terkait dalam sidak ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan investasi pariwisata di Bali tetap berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Bali Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian



















