DENPASAR, Insert Bali — Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, dengan pengecualian bagi unit layanan publik dan pejabat tertentu yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO).
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih efektif, efisien, serta mendukung penghematan energi dan anggaran daerah.
Unit Layanan Tetap WFO Demi Pelayanan Publik
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di unit layanan langsung kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan. “Kebijakan WFH dikecualikan terhadap pejabat dan unit layanan di lingkungan Pemprov Bali serta tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO,” ujar Koster dalam surat edarannya di Denpasar.
Adapun unit yang tetap bekerja secara normal meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lalu layanan kebersihan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH), layanan kependudukan Dinas PMD Dukcapil, serta layanan perizinan DPMPTSP.
Selain itu, rumah sakit daerah (RSUD), satuan pendidikan SMA/SMK/SLB, UPTD pelayanan pajak dan retribusi daerah. Serta seluruh unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga tetap menjalankan tugas dari kantor. Tidak hanya itu, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kebijakan WFH.
Transformasi Digital dan Sistem Kerja Fleksibel
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan memanfaatkan teknologi digital secara maksimal. Pemerintah Provinsi Bali mendorong penggunaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menunjang produktivitas kerja.
Beberapa fasilitas yang harus digunakan antara lain kantor virtual, tanda tangan elektronik, absensi digital, serta Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Setiap kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga pelatihan juga diarahkan untuk dilaksanakan secara hybrid atau daring. “ASN wajib responsif terhadap komunikasi baik melalui WhatsApp, telepon, maupun aplikasi kantor virtual. Dan wajib melaporkan hasil kerja harian kepada kepala perangkat daerah masing-masing,” tegas Koster.
Dorong Efisiensi Energi dan Anggaran Daerah
Selain meningkatkan fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga bertujuan menekan penggunaan energi dan biaya operasional pemerintah. Gubernur Koster meminta seluruh ASN untuk aktif melakukan penghematan, terutama dalam penggunaan listrik dan fasilitas kantor. Langkah efisiensi tersebut meliputi mematikan perangkat elektronik seperti AC dan lampu saat tidak digunakan. Hingga mencabut kabel dari stop kontak listrik.
Di sisi lain, pembatasan perjalanan dinas juga diberlakukan, yakni pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen. ASN juga didorong mengurangi penggunaan kendaraan dinas dan beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum.
Koster menegaskan bahwa hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini akan dialokasikan kembali untuk program prioritas pembangunan. “Penghematan ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap tercipta budaya kerja ASN yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan berkelanjutan.

















