Dari Produk Terlarang Jadi Kebanggaan Dunia: Perjuangan Gubernur Wayan Koster Mengangkat Arak Bali ke Panggung Global

 Arak Bali Naik Kelas Jadi Warisan Budaya Berdaya Saing Global Berkat Regulasi Tuntas dari Hulu ke Hilir

Nusa Dua, Badung — Arak Bali resmi menorehkan sejarah baru. Dari produk tradisional yang sempat terpinggirkan dan dianggap ilegal, kini Arak Bali menjelma menjadi simbol kebangkitan ekonomi berbasis budaya yang diakui secara nasional bahkan global. Transformasi ini tak lepas dari perjuangan panjang Gubernur Bali, Wayan Koster, yang secara konsisten memperjuangkan legalitas, perlindungan, dan pengembangan Arak Bali dari hulu ke hilir.

Momentum bersejarah ini ditandai dengan pembukaan Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 oleh Gubernur Wayan Koster di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis (29/1). Acara ini bukan sekadar perayaan, melainkan penegasan bahwa Arak Bali kini telah naik kelas sebagai warisan budaya Bali yang berdaya saing global.

Hari Arak Bali dan Tonggak Regulasi Penting

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, tanggal 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Arak Bali. Penetapan ini merujuk pada lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang menjadi dasar hukum perlindungan Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali.

Regulasi ini memberikan kepastian hukum mulai dari proses produksi, standar mutu, pengemasan, hingga distribusi dan pemasaran. “Arak Bali harus dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung ekonomi berkelanjutan berbasis budaya sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Gubernur Koster.

Perjuangan Panjang Arak Bali

Gubernur Wayan Koster mengungkapkan bahwa perjuangannya dimulai jauh sebelum menjabat sebagai Gubernur Bali. Kala itu, sejumlah UMKM produsen Arak Bali dari Karangasem datang memohon perlindungan karena arak tradisional sering tersandung persoalan hukum.

“Janji itu saya tepati,” ujarnya.

Hambatan utama kala itu adalah kebijakan nasional yang memasukkan minuman beralkohol tradisional ke dalam daftar negatif investasi. Namun, melalui komunikasi intensif dengan pemerintah pusat hingga Presiden Republik Indonesia, perjuangan tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, yang menetapkan Arak Bali sebagai usaha legal dan terbuka untuk dikembangkan hingga skala industri.

Arak Bali di Masa Pandemi dan Kebangkitan Ekonomi

Menariknya, Arak Bali juga berperan strategis saat pandemi Covid-19. Melalui konsep Usadha Bali, Arak Bali dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, salah satunya melalui konsumsi kopi tanpa gula yang dicampur arak sesuai takaran.

Kini, perkembangan Arak Bali sangat pesat. Tercatat 58 merek Arak Bali lokal telah lahir dan mampu bersaing dengan produk internasional. Keikutsertaan Arak Bali dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) menjadi bukti penerimaan arak sebagai identitas budaya sekaligus produk unggulan daerah.

Izin Produksi dan Penguatan Ekosistem

Pada peringatan Hari Arak Bali ke-6, dilakukan penyerahan izin produksi Arak Bali dari Kementerian Perindustrian RI kepada Pemerintah Provinsi Bali. Izin tersebut diserahkan oleh Plt. Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, kepada Gubernur Wayan Koster.

Pengelolaan produksi Arak Bali melibatkan 1.472 petani dan perajin, dengan fokus pada peningkatan kualitas, standar keamanan, kemasan, serta pemasaran. Pengelolaan dilakukan oleh PT Kanti Barak Sejahtera melalui kolaborasi pemerintah, akademisi, asosiasi, dan generasi muda.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski demikian, Gubernur Koster mencatat masih adanya ketergantungan bahan pendukung dari luar negeri, seperti botol impor. Ia berharap ke depan industri lokal Bali mampu memproduksi sendiri. Selain itu, ia juga memperjuangkan penurunan pita cukai Arak Bali serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas sistem destilasi tradisional Bali. “Hari Arak Bali bukan ajang mabuk-mabukan, tetapi momentum mendukung produk lokal. Konsumsi harus bertanggung jawab, sesuai takaran, baik untuk kesehatan maupun upacara adat,” tegasnya.

Dengan tingginya permintaan, waktu tunggu Arak Bali kini mencapai dua minggu. Pemerintah Provinsi Bali pun menyiapkan dukungan menyeluruh, mulai dari bantuan bibit kelapa genjah, perizinan BPOM, hingga dukungan Bea Cukai.

Menutup sambutannya, Gubernur Wayan Koster mengajak seluruh pihak mendoakan agar Arak Bali terus berkembang dan menjadi kebanggaan dunia. “Selamat Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026. Mari kita dorong Arak Bali sebagai produk lokal berdaya saing tinggi untuk kesejahteraan masyarakat Bali,” pungkasnya.

Ditemukan Selamat di Kebun Kendal Tua, Tim SAR Temukan Nenek Hilang Asal Sangkan Gunung Karangasem

Shares: