Denpasar, Insert Bali – Pada tanggal 22 Januari 2026, Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Investasi/BKPM RI. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengendalikan pelaksanaan penanaman modal di Bali, agar investasi yang masuk tidak hanya memberi manfaat ekonomi. Tetapi juga mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai lokal Bali.
Visi Pembangunan Bali yang Berkelanjutan
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa investasi di Bali harus sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat Bali secara niskala dan sekala. Hal ini mencakup kearifan lokal Sad Kerthi, yang meliputi aspek Atma Kerthi (kehidupan spiritual), Segara Kerthi (kelestarian laut). Wana Kerthi (kelestarian hutan), Danu Kerthi (kelestarian danau dan sumber air), Jana Kerthi (ekonomi kerakyatan), dan Jagat Kerthi (harmoni kehidupan alam semesta).
Menurut Gubernur Koster, investasi yang masuk ke Bali harus berkualitas, berbasis budaya, berwawasan lingkungan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. Tujuan utama dari pengendalian investasi ini adalah agar Bali tidak hanya berkembang secara ekonomi. tetapi juga menjaga tatanan alam dan sosial Bali yang sudah sangat dijaga oleh masyarakat setempat.
Komitmen Pengawasan Investasi yang Lebih Ketat
Nota Kesepakatan ini mencakup peningkatan koordinasi dan pengawasan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal penanaman modal. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola investasi dengan meningkatkan transparansi. Akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap kegiatan penanaman modal berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Bali juga mengapresiasi diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menyederhanakan sistem perizinan berbasis risiko. Hal ini memberikan kewenangan lebih besar bagi daerah dalam mengawasi investasi, serta memastikan kepastian hukum melalui mekanisme Service Level Agreement (SLA).
Penyalahgunaan Klasifikasi Usaha dan Masalah PMA di Bali
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, juga menyampaikan sejumlah masalah terkait penanaman modal asing (PMA) di Bali. Salah satunya adalah penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Banyak investor yang memanfaatkan kode KBLI 68111 (Real Estate) untuk membangun vila di lahan sewa, namun pada kenyataannya, vila tersebut digunakan sebagai akomodasi wisata jangka pendek atau bahkan tempat tinggal pribadi.
Selain itu, Pasaribu juga mengungkapkan adanya invasi sektor UMKM oleh WNA, seperti di bidang rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran. Hal ini mengancam keberlanjutan UMKM lokal yang seharusnya dikelola oleh masyarakat Bali.
Rekomendasi untuk Pengawasan dan Penertiban Investasi
Sebagai langkah tegas untuk mengatasi masalah ini, Wamen Pasaribu memberikan empat rekomendasi penting:
Melakukan moratorium terhadap KBLI yang terindikasi melanggar aturan.
Mewajibkan PMA di Bali untuk tidak menggunakan virtual office sebagai lokasi usaha.
Memastikan PMA di Bali memiliki modal minimal Rp 10 miliar dan menyertakan bukti modal disetor.
Mengharuskan perusahaan untuk melampirkan dokumen terkait PBBR dan bukti pemenuhan batas minimum investasi saat siap komersial.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali dapat menghindari praktik manipulasi dalam penanaman modal. Serta memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan Bali.
Mendorong Investasi yang Berkelanjutan dan Berbudaya di Bali
Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Investasi/BKPM RI berharap bahwa melalui kesepakatan ini, iklim investasi di Bali akan semakin kondusif. Berkelanjutan, dan sejalan dengan visi pembangunan yang menjaga kelestarian alam serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, Bali diharapkan bisa menjadi contoh dalam pengelolaan investasi yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi. Tetapi juga menjaga tatanan sosial dan budaya Bali yang unik dan bernilai tinggi.
Jalur Licin, Tim SAR Gabungan Evakuasi Pendaki yang Alami Patah Kaki di Gunung Abang



















