DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan seluruh jajaran eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta pemerintah kabupaten/kota se-Bali untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara bertanggung jawab. Tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi harus dilaksanakan dengan kualitas tinggi dan berintegritas.
Arahan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester II Tahun 2025. Yang berlangsung di Hotel Four Star, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Selasa (30/12/2025).
Pengelolaan Keuangan Daerah Adalah Amanat Rakyat
Gubernur Koster menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk melakukan audit pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, seluruh jajaran eksekutif dan legislatif wajib memahami serta menindaklanjuti rekomendasi BPK RI secara tertib, konsisten, dan tepat waktu.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara politik, konstitusional, dan moral.
“WTP tidak boleh dimaknai hanya sebagai formalitas. Harus mencerminkan tanggung jawab, kualitas pengelolaan, dan integritas aparatur,” tegas Gubernur Koster.
Berbekal pengalamannya hampir 13 tahun di Badan Anggaran DPR RI, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut mengingatkan agar urusan negara tidak dicampuradukkan dengan kepentingan partai politik. Termasuk dalam proses pembahasan APBD maupun tindak lanjut hasil audit BPK.
Dorong Disiplin Pembahasan APBD dan Tindak Lanjut Temuan BPK
Pada kesempatan itu, Gubernur Koster juga menyampaikan akan bersurat kepada para bupati dan wali kota terkait kedisiplinan kehadiran serta ketepatan waktu dalam pembahasan APBD. Ia mendorong agar seluruh temuan BPK segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Gubernur turut memberikan apresiasi khusus kepada Kabupaten Tabanan, yang meraih nilai pemeriksaan tertinggi dalam LHP BPK RI Semester II Tahun 2025.
Ruang Lingkup LHP BPK RI Semester II Tahun 2025
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2025 mencakup:
Pemeriksaan kinerja manajemen aset daerah
Pemeriksaan penyelenggaraan data pokok pendidikan
Pemeriksaan kepatuhan belanja daerah
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Tabanan. Pemerintah daerah menyatakan komitmennya menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi strategis, menyusun rencana aksi, dan menindaklanjuti rekomendasi secara tepat sasaran dan tepat waktu.
BPK Ingatkan Daerah Tidak Berpuas Diri
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai amanat:
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja menyoroti berbagai aspek, seperti digitalisasi, penatausahaan, pengamanan, dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Yang dinilai belum sepenuhnya mendukung manajemen aset yang efektif. Selain itu, BPK juga menilai efektivitas data pokok pendidikan dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Buleleng.
Untuk pemeriksaan kepatuhan, fokus diarahkan pada belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal, khususnya di Kabupaten Tabanan. Secara umum, nilai rata-rata Pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten/kota telah melampaui indikator nasional sebesar 70 persen.
Meski demikian, Kepala BPK RI Perwakilan Bali menegaskan agar pemerintah daerah tidak berpuas diri, karena masih terdapat sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.
“Sesuai ketentuan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam 60 hari pertama, sehingga seluruh perbaikan dapat diselesaikan sebelum satu tahun,” ujarnya.
Penyerahan LHP kepada DPRD dan Pemerintah Daerah
Pada kesempatan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali juga menyerahkan sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan kepada DPRD dan pemerintah daerah, antara lain:
LHP kinerja manajemen aset Pemprov Bali kepada Komisi II DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali
LHP penyelenggaraan data pokok pendidikan Kabupaten Buleleng kepada Wakil Bupati Buleleng
LHP manajemen aset Kabupaten Karangasem kepada Wakil Bupati Karangasem dan DPRD
LHP kepatuhan belanja daerah Kabupaten Tabanan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Tabanan
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPK, Pemprov Bali berharap seluruh kabupaten/kota mampu mempertahankan WTP yang berkualitas. Demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan publik bagi krama Bali.



















