DENPASAR – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dipastikan akan berhenti beroperasi pada 23 Desember 2025. Kepastian tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Gubernur Bali Wayan Koster bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda bertanggal 5 Desember 2025. Yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Dalam surat tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang kembali membuang sampah ke TPA Suwung setelah batas waktu penutupan. Kedua daerah diwajibkan segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah secara mandiri melalui sejumlah fasilitas pengolahan berbasis sumber.
Optimalisasi Tebe Modern, TPS3R, TPST, dan Teknologi Pengolahan
Gubernur Koster meminta agar Denpasar dan Badung mempercepat penggunaan tebe modern, TPS3R, TPST. Serta mengoperasikan mesin pencacah, dekomposer, dan metode lain yang mendukung percepatan pengomposan di tingkat rumah tangga. “Agar model pengelolaan ini berjalan, pemilahan sampah organik dan non-organik di tingkat rumah tangga menjadi kunci,” ujar Koster dalam surat tersebut.
Koster menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber hingga tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat, termasuk penyusunan pola kolaboratif dengan berbagai pihak untuk memastikan keberlanjutan sistem.
Instruksi Sosialisasi dan Penyusunan SOP
Pemerintah daerah juga diminta segera melakukan sosialisasi masif kepada warga terkait pemilahan dan pengelolaan sampah mandiri. Selain itu, Gubernur Koster menginstruksikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melibatkan:
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali
DLHK Kota Denpasar
DLHK Kabupaten Badung
Langkah ini untuk memastikan seluruh proses teknis berjalan seragam dan efektif menjelang penutupan TPA Suwung.
Dampak Lingkungan dan Temuan Pemerintah Pusat
Keberadaan TPA Suwung yang masih menerapkan sistem open dumping dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan serius dan memengaruhi kenyamanan warga sekitar. Atas temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH melakukan penyelidikan terhadap DKLH Provinsi Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung.
Hasil penyelidikan menyatakan bahwa pengoperasian TPA Suwung melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
Upaya Gubernur Koster Menghindari Sanksi Pidana
Menanggapi risiko pidana tersebut, Gubernur Koster mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Ia meminta agar pemerintah pusat hanya menerapkan sanksi administrasi, dengan komitmen bahwa TPA Suwung akan ditutup pada Desember 2025. Komitmen ini disetujui secara bersama oleh Pemerintah Provinsi Bali, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.
Usai proses tersebut, KLHK menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung. UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu 180 hari, terhitung sejak 23 Mei 2025, untuk menghentikan operasional pembuangan terbuka.
Penutupan TPA Suwung menjadi momentum penting bagi Denpasar dan Badung untuk bertransformasi menuju pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan. sekaligus mengurangi beban lingkungan yang selama ini ditimbulkan.
Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Residivis Curanmor di Lombok Timur



















