Bali Harus Bebas Rabies, Gubernur Koster Tegas: Penanganan Berlandaskan Hukum dan Siapkan Penampungan Anjing Liar

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen penuh menuju Bali Bebas Rabies melalui pengendalian populasi anjing liar dan vaksinasi massal hewan peliharaan. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa semua langkah penanganan rabies di Bali akan dilakukan tegas, terukur, berlandaskan hukum, dan tetap mengedepankan prinsip animal welfare.

Pertemuan strategis ini berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Kamis (7/8), bersama Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali yang dihadiri Ketua PDHI Bali drh. I Dewa Made Anom.

Kasus Suspect Rabies di Bali Meningkat

Ketua PDHI Bali, drh. I Dewa Made Anom, mengungkapkan bahwa potensi peningkatan rabies di Bali saat ini cukup mengkhawatirkan. Tercatat 12 kasus suspect rabies pada manusia yang memerlukan perhatian serius.

Menurutnya, tantangan terbesar adalah tingginya populasi anjing liar di Bali. Bahkan, upaya penanganan di lapangan sering kali terhambat oleh kampanye dan pamflet dari pihak yang menolak pengendalian anjing liar tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pengendalian anjing liar harus dilakukan secara sistematis dan sesuai SOP. Fokus kita pada hewan yang menunjukkan gejala rabies, namun tetap memperhatikan kesejahteraan hewan,” tegas drh. Anom.

PDHI Bali mendorong sinergi lintas sektor, mulai dari Satpol PP, perguruan tinggi, hingga LSM, agar program penanggulangan rabies berjalan optimal.

Gubernur Koster: Jangan Takut Bertindak, Dasar Hukum Kuat

Menanggapi laporan PDHI, Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa pengendalian anjing liar dan vaksinasi wajib dilakukan secara tegas demi keselamatan masyarakat.

“Kita punya Perda sebagai dasar hukum yang kuat. Kalau ada pihak yang menghalangi tanpa kewenangan, laporkan ke aparat. Jangan takut bekerja,” ujar Koster.

Gubernur juga meminta keterlibatan TNI dan Polri untuk memastikan penanganan rabies dilakukan secara terkoordinasi, aman, dan efektif. Ia menekankan bahwa rabies tidak hanya mengancam nyawa manusia, tetapi juga bisa merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Penampungan Anjing Liar: Penanganan Humanis

Dalam arahannya, Gubernur Koster menginstruksikan penyediaan penampungan anjing liar sebagai bentuk penanganan yang manusiawi.

“Kita kendalikan dan tampung, bukan dibunuh. Tapi kita juga harus mencegah penularan virus. Jalankan sesuai Perda dan prosedur yang ada,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran rabies sekaligus menjaga kesejahteraan hewan di Bali.

Target Bali Bebas Rabies

Pemerintah Provinsi Bali bersama PDHI dan Tim Siaga Rabies desa-desa terus mengintensifkan:

  • Vaksinasi massal hewan peliharaan.

  • Pengendalian populasi anjing liar.

  • Edukasi masyarakat tentang pencegahan rabies.

Gubernur Koster menutup pernyataannya dengan ajakan tegas:

“Ini soal nyawa dan keselamatan masyarakat. Semua harus bergerak, terkoordinasi, dan berpijak pada aturan hukum.”

Satgas Patroli Keimigrasian 2025 Resmi Dikukuhkan di Bali: Gubernur Koster Tegas Tindak WNA Nakal

Shares: