Denpasar, Insert bali — Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, adaptif, dan efisien di lingkungan birokrasi daerah.
Penerapan WFH tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja fleksibel ASN di pemerintah daerah.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempercepat reformasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih produktif dan efisien.
Skema WFH ASN Setiap Jumat
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH dimulai pada Jumat ini dan akan diberlakukan secara rutin setiap pekan.
“Hari ini adalah hari pertama kita melaksanakan WFH. Yang bekerja dari kantor hanya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama,” ujarnya di Denpasar Jumat (10/4).
Dalam skema tersebut, ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara pada hari Senin hingga Kamis tetap menjalankan tugas dari kantor (Work from Office/WFO). Meski demikian, pejabat pengawas dan administrator tetap diperbolehkan bekerja dari kantor jika ada tugas yang membutuhkan kehadiran langsung.
Pengawasan Digital dan Disiplin Kerja
Pemprov Bali menekankan bahwa fleksibilitas kerja tetap diimbangi dengan disiplin yang ketat. Pengawasan kinerja ASN dilakukan melalui sistem digital, termasuk presensi daring dan pelaporan hasil pekerjaan.
ASN diwajibkan melakukan absensi secara online serta mengunggah hasil kerja ke dalam sistem yang telah disediakan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa produktivitas tetap terjaga meskipun bekerja dari rumah.
Kebijakan ini sekaligus mendorong percepatan digitalisasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Dorong Efisiensi Energi Perkantoran
Selain meningkatkan fleksibilitas kerja, penerapan WFH juga diarahkan untuk efisiensi penggunaan energi di kantor pemerintahan. Pemprov Bali mengimbau agar aktivitas kerja dipusatkan dalam satu ruangan selama hari kerja di kantor.
Perangkat elektronik seperti pendingin udara (AC), lampu, dan peralatan listrik lainnya di ruangan yang tidak digunakan diminta untuk dimatikan. Langkah ini dinilai dapat mengurangi konsumsi energi secara signifikan.
“Untuk efisiensi, perangkat elektronik seperti AC, lampu, dan peralatan listrik di ruang lainnya agar dimatikan,” jelas Pemayun.
Layanan Publik Tetap Berjalan
Meski menerapkan WFH, Pemprov Bali memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dikecualikan dari kebijakan ini.
Unit tersebut antara lain layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), ketenteraman dan ketertiban umum oleh Satpol PP. Lalu kebersihan dan persampahan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH), serta layanan administrasi kependudukan dan perizinan.
Selain itu, rumah sakit, satuan pendidikan, serta layanan pajak dan retribusi daerah juga tetap beroperasi seperti biasa guna memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Transformasi Birokrasi Berkelanjutan
Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi dan modernisasi sistem kerja.
Dengan mengadopsi pola kerja fleksibel, Pemprov Bali berharap dapat menciptakan birokrasi yang lebih responsif terhadap perubahan serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ke depan, kebijakan ini diharapkan menjadi model transformasi kerja di sektor pemerintahan daerah. Yang mengedepankan keseimbangan antara produktivitas, efisiensi, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pulau Menjangan Diusulkan Pansus Trap Jadi Kawasan Lindung



















