DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) menegaskan bahwa pemanfaatan hutan lindung wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor
Buleleng – Menanggapi pemberitaan media daring Radar Buleleng bertanggal 9 Juni 2025 yang mengangkat isu alih fungsi Hutan Desa di Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali














