Cegah Pelanggaran, Bupati Satria Perkuat Pengawasan Pemanfaatan Ruang di Klungkung

Bupati I Made Satria saat menandatangani verifikasi penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Gedung Kementerian ATR/BPN.

JAKARTA, InsertBali – Bupati Klungkung, I Made Satria, menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan pengendalian wilayah. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran tata ruang di masa depan. Hal tersebut disampaikan saat beliau menghadiri agenda penting di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Bupati Satria melakukan Penandatanganan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). Agenda ini berkaitan dengan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah. Dalam acara tersebut, Bupati didampingi oleh Sekda Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, serta Kadis PUPR Klungkung.

Tujuan utama verifikasi IPPR ini adalah memastikan penggunaan lahan sesuai dengan aturan. Selain itu, langkah ini diambil untuk mencegah penyimpangan di lapangan. Pemerintah daerah berupaya menyelaraskan aturan tata ruang daerah dengan pusat demi ketertiban wilayah.

Dari penandatanganan tersebut, Pemkab Klungkung telah mengklarifikasi enam objek IPPR. Pemerintah berkomitmen secara konsisten melaksanakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tertib tata ruang di Kabupaten Klungkung secara menyeluruh.

Rancangan RDTR Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah telah melalui proses pemeriksaan ketat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rancangan tersebut tidak mengakomodasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Pengenaan sanksi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum proses lebih lanjut. Dengan demikian, penyusunan RDTR kini dapat diproses ke tahapan berikutnya.

Bupati Satria berharap pengawasan ke depannya dapat lebih diperkuat. Beliau ingin mencegah terjadinya pelanggaran secara masif di wilayah Klungkung. Antisipasi sejak dini dinilai lebih efektif daripada penindakan setelah terjadi kerusakan.

“Harapannya agar ke depannya pengawasan dan pengendalian ini agar lebih di perkuat sehingga nantinya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang masif dan bisa kita kendalikan/antisipasi sebelumnya,” ujar Bupati Satria.

Bupati juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketertiban pembangunan di daerah. RDTR nantinya akan menjadi instrumen utama dalam mengendalikan pembangunan agar tetap sesuai pada koridor hukum.

Shares: