Sekda Dewa Made Indra Lantik Lima Anggota KPAD Bali Periode 2026–2031

DENPASAR — Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengukuhkan dan melantik lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026–2031. Pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026).

Pelantikan yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda itu menjadi momentum penguatan kelembagaan KPAD. Komisi ini diharapkan memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak anak di Bali.

Lima anggota KPAD Bali periode 2026–2031 yang dilantik yakni Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai ketua, Ni Made Diah Kesuma Wardhani sebagai wakil ketua, serta Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha, Ni Putu Ariani, dan I Kadek Agus Mahendra sebagai anggota.

Keberadaan KPAD diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman, diskriminasi, perundungan, dan tindak kekerasan. KPAD juga diharapkan mendorong pemenuhan hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kekerasan Psikis Jadi Perhatian

Ketua Panitia Seleksi KPAD Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, menyampaikan bahwa kekerasan psikis menjadi salah satu persoalan serius dalam perlindungan anak. Bentuknya antara lain kekerasan verbal dan perundungan yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan.

“Tren menunjukkan kekerasan yang terjadi saat ini didominasi oleh kekerasan psikis, salah satunya kekerasan verbal. Bentuk yang bisa dilihat dan langsung dirasakan adalah bullying terhadap anak-anak, khususnya di sekolah atau tempat pendidikan,” ungkapnya.

Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, berharap komisioner KPAD yang baru dilantik dapat membangun sinergi dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kerja sama lintas sektor penting untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi secara optimal.

Suwirta juga menekankan perlunya komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Koordinasi pemerintah, lembaga perlindungan anak, satuan pendidikan, dan masyarakat. Dinilai penting agar setiap anak memperoleh haknya secara layak.

Dengan terbentuknya keanggotaan KPAD periode 2026–2031, pengawasan dan pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan, diharapkan semakin kuat. Sosialisasi dan edukasi perlindungan anak juga diharapkan menjangkau lingkungan sekolah dengan melibatkan guru bimbingan dan konseling, tenaga pendidik, serta orang tua.

 

Desa Tohpati Jadi Percontohan, Bupati Satria Hadiri Penilaian Desa Antikorupsi 2026

Shares: